Peristiwa hukum adalah peristiwa
yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a)
Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b)
Menimbulkan akibat hukukm.
PERBUATAN SUBYEK HUKUM adalah
perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku
perbuatan. Ada 2 yaitu:
1.
Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di
kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2.
Perbuatan hukum bersegi 2 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di
kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis perjanjian)
Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang
akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2
yaitu:
1)
Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal
pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan
tidak di minta.
2)
Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum
meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja. 2). Kerugian.
PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1)
Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1)
hak bagi anak. 2) kwajiban bagi ortu.
Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak
mengandung sanksi hukum)
2)
Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban.
1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar