Selasa, 16 Desember 2014

JENIS HUKUM


JENIS HUKUM


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Jenis-jenis Hukum
A.   Hukum menurut Bentuknya
  • Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
  • Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya
  • Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C.    Hukum menurut Sumbernya
  • Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  • Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.   Hukum menurut Waktu Berlakunya
  • Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.    Hukum menurut Isinya
  • Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
F.    Hukum menurut Wujudnya
  • Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.   Hukum menurut Sifatnya
  • Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.   Hukum menurut Cara Mempertahankannya
  • Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  • Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar