PENGERTIAN HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti
yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum
dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah
atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum
sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik
hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science
yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu
yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan
akumulatif
- Normwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
- Sollenwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2. Hukum dalam arti disiplin atau
sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran
tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi,
psikologi
- Disiplin
hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan,
sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang
diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola
perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling
mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran
tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan
penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan
peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang
berwenang
4. Hukum
dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam
wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang
melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas
Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti
wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum
dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg
atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti
petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang
mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang
lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini
sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang
mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang
yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping
melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap
pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan
tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan
baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa
pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja
sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan
apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai
sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa.
Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa
sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan
sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
6. Hukum
dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
adalah :
a. Suatu
tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan
kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas
meliputi :
-
Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
-
Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
-
Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya
kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau
ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum
dalam arti Jalinan Nilai
Hukum
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor
nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan
dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb
misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai
subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat ,
waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum
dalam arti tata hukum
Hukum
disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu
hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di
Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana,
internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9. Hukum
dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik
hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan
nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat
hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2,
misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan
dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Perubahan – Perubahan Sosial Hukum
1.
Teori tentang Hukum dan Perubahan – perubahan Sosial
Menurut Max Weber, perkembangan hokum
materiil dan hokum acaramengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari
bentuk sederhana yang didasarkan pada charisma sampai tahapan termaju dimana
hokum hokum disusun secara sistematis serta dijalankan oleh orang yang telah
mendapatkan pendidikan dan latihan dibidang hukum.
Hukum merupakan refleksi dari perubahan
social dalam masyarakat yang didalamnya terdapat dua macam solideritas
yaitu yang bersifat mekanis (mechanical solidarity) yaitu terdapat dalam
masyarakat yang sederhanan dan homogeny dimana ikatan dari warganya didasarkan
hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama dan yang bersifat organis (
organic solidarity). Yaitu terdpat pada masyarakat yang heterogen dimana
terdapat pembagian kerja yang komplek.
2.
Hubungan antara Perubahan – perubahan social dengan Hukum
Hubungan perubahan yang terjadi biasanya
bersifat internal dan eksternal. Dalam perubahan internal dari masyarakat itu
sendiri misalnya adanya petambahan penduduk atau berkurangnya penduduk,
penemuan-penemuan baru. Sedangkan sebab-seban eksternal yang berasal dari
lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan
lainnya.
3.
Hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Dalam arti bahwa hokum
mungkindipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change atau pelopor
perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan.
Suatu perubahan social yang dikehendaki
atau direncanakan selalau dibawah pengadilan atau pelopor perubahan yang
terjadi. Cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur
dinamakan social engineering atau social planning.
4.
Hukum sebagai sarana Pengatur Sarana Perilaku
Ketika membandingan obyek-obyek
yang dianggap mewakili kata “ Hukum “ oleh berbagai orang dari berbagai
masyarakat dari waktu kewaktu, kita ketahui bahwa semua obyek ini ternyata
merupakan tata perilaku manusia.
Sebuah tatanan didalam masyarakat
merupakan norma-norma yang dipatuhi oleh masyarakat itu sendiiri. Seperti
halnya dalam Hukum adat masyarakat Minangkabau yang menganut system
materialhall dimana system waris menganut deretan dari Ibu, berbeda dengan
system di masyarakat batak yang menganut system sebaliknya. Dalam kenyataannya
sampai skearang system perilaku masyarakat di Minangkabau masih ditaati oleh
masyarakat didaerahnya.
5.
Batasan-batasan penggunaan Hukum
Menurut Roscoe Pound batasan-batasan
kemampuan hokum terletak pada hal-hal sebagai berikut :
a. Hukum
pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang
bersifat lahiriyah.
b. Dalam
menerapkan sangsi-sangsi yang melekat pada hokum ada batas-batasnya.
c. Lagipula
untuk malaksanakan isi , maksud, dan tujuan hokum, diperlukan lembaga-lembaga
tertentu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi
bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa
atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.
Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat.
9.
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang
tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H.
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo,
S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
a. hukum
dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
b. hukum
dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
c. hukum
dalam arti sikap tindak,
d. hukum
dalam arti sistem kaidah,
e. hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
f. hukum
dalam arti tata hukum,
g. hukum
dalam arti ilmu hukum,
h. hukum
dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,
M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat
pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum
sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
d. Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
keputusan penguasa.
g. Hukum
sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara
unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
i. Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat
dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi
arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum
sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik
hukum).
c. Hukum
sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum
sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum
sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum
sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum
sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu
Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum
sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum
sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan
pelaksana hukum.
j. Hukum
sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka
masyarakat.
k. Hukum
sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum
sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya;
18. Roscou Pound, tugas utama dari
hokum adalah Social engineering dengan melakukan penggolongan-penggolongan
tentang kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dilindungi hukum, yaitu
a. Kepentingan
Umum (public interests)
b. Kepentingan
kemasyarakatan (social interests)
c. Kepentingan-kepentingan
pribadi (privat interest)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar