Selasa, 16 Desember 2014

Perbuatan Hukum


Yang dimaksud perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang  akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Sedangkan Logemann mengatakan:
“Rechtshandelingen zijn handelingen, die beogen het doen onstaan van rechtsplichten (c.q. het doen tenietgaan of veranderen)”.
Artinya:
“Perbuatan hukum itu perbuatan yang bermaksud menimbulkan kewajiban hukum (melenyapkan atau mengubah kewajiban hukum)”.
Atau dengan kata lain, perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku, bukan suatu perbuatan hukum.Misalnya tindakan subyek hukum dalam mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Di sini jelas akibat yang timbul dari perbuatan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul inilah yang dimaksud dengan akibat hukum.
Secara umum menurut macamnya perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak,eenzijdig);
b. Perbuatan hukum bersegi dua (timbal  balik, tweezijdg).
Sedangkan menurut penyusun pada kenyataannya perbuatan hukum dapat ditambah satu macam lagi, yaitu:
Perbuatan hukum bersegi banyak
Suatu perbuatan hukum disebut bersegi satu apabila perbuatan itu akibat hukumnya (rechtsgevolg) hanya ditimbulkan oleh satu pihak. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan seseorang ketika membuat surat wasiat (testamen). Perhatikan Pasal 875 KUH Perdata yang menetapkan:
“Adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali”.
Perbuatan hukum disebut bersegi dua apabila suatu perbuatan itu akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum yang melakukan perbuatan hukum itu.Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak ketika mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.Sedangkan perbuatan hukum bersegi banyak, apabila perbuatan itu akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak banyak pihak. Baik perbuatan hukum bersegi dua maupun bersegi
banyak, dalam bahasa hukum biasa disebut perjanjian, persetujuan (overeenkomst). Perhatikan Pasal 1313 KUH Perdata yang menetapkan:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Disamping perbuatan hukum sebagai perbuatan subyek hukum, ada lagi perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum, yaitu zaakwaameming dan onrechtmatige daad.Batasannya sudah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya.kini, tinggal mengemukakan contohnya.
Ketika A sedang sakit, ia tidak dapat memperhatikan kepentingannya. Apabila ada orang lain yang memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta, maka orang itu mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatina tersebut sampai A sembuh dan dapat lagi memperhatikan kepentingannya sendiri. Inilah yang dinamakan zaakwaameming.
Sedangkan contoh dari onrechtmatige daad pada mulanya secara sempit diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar undang-undang dalam arti:
a. Melanggar hak orang lain sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang;
b. Melanggar kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelaku itu sendiri sebagaimana ditetapkan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar