Selasa, 16 Desember 2014

Pengertian hukum menurut para ahli


Pengertian hukum menurut para ahli

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

HUKUM


HUKUM

Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
§  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
§  Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max
§  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas Aquinas
§  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
§  Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Grotius
§  Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
§  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo de Grotius
§  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Kan
§  Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
§  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
§  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht
§  Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen Ehrlich
§  Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
§  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Hans Kelsen
§  Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
John Austin
§  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
§  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Llywellin
§  Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Paul Scholten
§  Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
§  Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van ApelDorn
§  Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Menurut Prof. Subekti SH.,
         tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
         tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut Jeremy Bentham,
         tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.
Menurut Geny,
         tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.
Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
§  Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
§  Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
§  Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
§  Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
§  Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
E. Utrecht
§   Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
§  Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
§  Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
§  Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Itulah sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.

JENIS HUKUM


JENIS HUKUM


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Jenis-jenis Hukum
A.   Hukum menurut Bentuknya
  • Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
  • Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya
  • Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C.    Hukum menurut Sumbernya
  • Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  • Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.   Hukum menurut Waktu Berlakunya
  • Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.    Hukum menurut Isinya
  • Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
F.    Hukum menurut Wujudnya
  • Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.   Hukum menurut Sifatnya
  • Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.   Hukum menurut Cara Mempertahankannya
  • Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  • Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan

PENGERTIAN NORMA HUKUM


PENGERTIAN NORMA HUKUM

·         Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
·         Ciri-ciri norma hukum:
·         a.    Adanya perintah dan atau larangan.
·         b.    Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
·          
·         Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
·         a.    Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
·         b.    Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
·         c.    Aturan itu bersifat memaksa.
·         d.    Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
·         Pengelompokkan norma hukum
·         A.    Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
·         1.    hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
·         2.    hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
·         B.    Ditinjau dari segi isi aturannya
·         1.    hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
·         2.    hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
·         C.    Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
·         1.    hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
·         2.    hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
·         D.    Ditinjau dari segi saat berlakunya
·         1.    hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
·         2.    hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
·         3.    hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
·          
·         Tujuan hukum
·         Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
·         a.    Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
·         b.    Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
·         c.    Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
·         d.    Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
·          

·         Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).

Perbuatan Hukum


Yang dimaksud perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang  akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Sedangkan Logemann mengatakan:
“Rechtshandelingen zijn handelingen, die beogen het doen onstaan van rechtsplichten (c.q. het doen tenietgaan of veranderen)”.
Artinya:
“Perbuatan hukum itu perbuatan yang bermaksud menimbulkan kewajiban hukum (melenyapkan atau mengubah kewajiban hukum)”.
Atau dengan kata lain, perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku, bukan suatu perbuatan hukum.Misalnya tindakan subyek hukum dalam mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Di sini jelas akibat yang timbul dari perbuatan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul inilah yang dimaksud dengan akibat hukum.
Secara umum menurut macamnya perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak,eenzijdig);
b. Perbuatan hukum bersegi dua (timbal  balik, tweezijdg).
Sedangkan menurut penyusun pada kenyataannya perbuatan hukum dapat ditambah satu macam lagi, yaitu:
Perbuatan hukum bersegi banyak
Suatu perbuatan hukum disebut bersegi satu apabila perbuatan itu akibat hukumnya (rechtsgevolg) hanya ditimbulkan oleh satu pihak. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan seseorang ketika membuat surat wasiat (testamen). Perhatikan Pasal 875 KUH Perdata yang menetapkan:
“Adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali”.
Perbuatan hukum disebut bersegi dua apabila suatu perbuatan itu akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum yang melakukan perbuatan hukum itu.Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak ketika mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.Sedangkan perbuatan hukum bersegi banyak, apabila perbuatan itu akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak banyak pihak. Baik perbuatan hukum bersegi dua maupun bersegi
banyak, dalam bahasa hukum biasa disebut perjanjian, persetujuan (overeenkomst). Perhatikan Pasal 1313 KUH Perdata yang menetapkan:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Disamping perbuatan hukum sebagai perbuatan subyek hukum, ada lagi perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum, yaitu zaakwaameming dan onrechtmatige daad.Batasannya sudah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya.kini, tinggal mengemukakan contohnya.
Ketika A sedang sakit, ia tidak dapat memperhatikan kepentingannya. Apabila ada orang lain yang memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta, maka orang itu mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatina tersebut sampai A sembuh dan dapat lagi memperhatikan kepentingannya sendiri. Inilah yang dinamakan zaakwaameming.
Sedangkan contoh dari onrechtmatige daad pada mulanya secara sempit diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar undang-undang dalam arti:
a. Melanggar hak orang lain sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang;
b. Melanggar kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelaku itu sendiri sebagaimana ditetapkan undang-undang.

Teori Hukum


Teori Hukum
Member definisi tentang teori hukum yang singkat, sederhana, definitive,tetapi komperhensif tidaklah mudah. Yang dikatakan oleh Gijssels : “ teori hukum sebagai ilmu pengetahuan baru, pada umumnya menunjukan profiel yang tidak jelas”.  Bicara mengenai teori hukum berarti bicara tentang hukum akan tetapi, kiranya perlu dipahami bahwa teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu hukum, sebaliknya ilmu hukum bukan lah teori hukum. Hal ini dikemukakan karena pada umumnya teori hukum diidentikan atau dijumbuhkan dengan ilmu hukum. Bahkan, menurut pandangan Anglo Amerika, ilmu hukum (jurisprudence) sedikit banyak merupakan sinonim teori hukum (McLeod, 1999: 4). Seperti yang dikatakan McLeod terjadi tumpang tindih antara keduanya.[2]
Teori hukum adalah teorinya ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum adalah obyek teori hukum. Sebagai teorinya teori (ilmu hukum adalah teorinya praktik hukum dan hukum positif) maka teori hukum disebut sebagai meta teorinya. Teoti hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya, bukan mengenai hukum disatu tempat dan di suatu tempat dan di suatu waktu seperti halnya ilmu hukum.
 Teori hukum tentu berbeda dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif. Ada kajian filosofis didalam teori hukum sebagaimana dikatakan Radbruch bahwa tugas teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi. Sehingga akan nampak kesulitan untuk membedakannya dengan kajian yang disebut filsafat hukum, karena teroi hukum juga akan mempersalahkan hal mengenai :
-        Mengapa hukum berlaku.
-        Apa dasar kekuatan mengikatnya.
-        Apa yang menjadi tujuan hukum.
-        Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, dan sebagainya.
Meski agak rumit untuk memahami semua hal diatas karena ragam teori masing-masing memiliki cara pandangan yang berbeda, dalam tulisan ini dilihat cara pendekatannya ada dua karakteristik besar atau pandangan besar (grand theory) yang keduanya bertolak belakang namun ada dalam satu realitas.
1. Pandangan Pertama.
Pandangan yang didukung oleh tiga argumen yaitu pandangan bahwa hukum sebagai suatu system yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang konisi sistem itu sekarang, perilaku system ditentukan sepenuhnya oleh baian-bagian yang terkecil dari sistem itu, dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaiana adanya tanpa keterkaitan dengan pengamatnya. Dalam pandangan yang pertama ini sistem digunakan secara bebas terhadap banyak hal dalam kehidupan, alam semesta, masyarakat, termasuk hukum digambarkan dalam bentuk yang jelas-jelas dapat diakui sebagai istilah mekanisme dan sistem. Dalam pandanagan ini pula berpendapat bahwa kebanyakan teori hukum berpusat pada salah satu dari ketiga jenis sistem (sumber dasar, kandungan dasar dan fungsi dasar)
2. Pandangan Kedua.
Pandangan yang menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diramalkan, dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi pengamat dalam memaknai hukum tersebut. Menurut pandangan ini teori hukum sama sekali tidak berada pada jalur yang disebut sebagai sistem. Pandanagan ini menolak bahwa teori hukum harus selalu bersifat sistematis dan teratur, tetapi sebaliknya dimana teori hukum dapat juga muncul dari situasi yang disebut dengan situasi keos, keserba tidak beraturan, atau situasi yang tidak sistematis. Yang mana semuanya itu adalah gambaran dinamika masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Teori Hukum dalam Model Hukum Menurut Black dan Dragan Milovanovich.
Donal Black menjelaskan ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat Dragan Milovanovick, yaitu :
      -  Jurisprudentie Model.
Dalam model ini kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan logika tadi
       -  Sociological Model.
Dalam model ini fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.
Teori Hukum Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke adalah dua pemikir yang ada pada ranah pemikiran kontinental. Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu :
    -  Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya.
     -  Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan Dogmatik Hukum.
Untuk memahami apa itu Teori Hukum, khususnya batas-batas wilayahnya persepsi Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Teori Hukum Menurut J.J.H. Bruggink.
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Menurut Bruggink definisi diatas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum) dan dalam arti proses yaitu kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum sendiri. Disamping itu teori hukum menurut Bruggink mengandung makna ganda lainnya yaitu dalam arti luas (hal itu menunjuk kepada pemahaman tentang sifat berbagai bagian cabang sub disiplin teori hukum) dan dalam arti sempit (berbicara tentang keberlakuan evaluatif dari hukum, terakhir adalah dogmatika hukum, atau ilmu hukum dalam arti sempit). Untuk mengulas persoalan diatas lebih jelas berikut akan sedikit diuraikan apa yang menjadi bagian dari teori hukum dalam arti luas.

Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya


Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya

Menurut Isinya, Hukum dapat dibagi menjadi kedalam beberapa bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum internasional (universal).

1. Hukum Perdata
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat di kehidupan sehari-hari adalah jual beli rumah atau kendaraan. 
*couresty farhanshare.blogspot.com
Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
  • Hukum keluarga
  • Hukum harta kekayaan             
  • Hukum benda
  • Hukum perikatan
  • Hukum waris
2. Hukum publik 
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Dengan kata lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat dan penduduk luas.
*Couresty farhanshare.blogspot.com
3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya.

     Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya. Sedangkan, pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh udang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam mengemudi kendaraan, dan sebagainya.
*couresty farhanshare.blogspot.com
4. Hukum Acara
    Demi tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau juga sering disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatanya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana. Untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.

    Tegaknya supermasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama bermula dari pejabat yang jabatanya paling tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA). MA harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas, baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya di kalangan anak buah/bawahanya.
*couresty farhanshare.blogspot.com
5. Hukum Internasional
    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
  • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
6. Hukum Ekonomis
    Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang perkonomian.

7. Hukum Pajak
    Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Pajak.

8. Hukum Perburuhan
    Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikanya.

9. Hukum Privat (Hukum Sipil)
    Hukum Sipil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
  • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
  • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
Demikian informasi tentang Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua terutama dibidang hukum.