Selasa, 16 Desember 2014

PENGERTIAN NORMA HUKUM


PENGERTIAN NORMA HUKUM

·         Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
·         Ciri-ciri norma hukum:
·         a.    Adanya perintah dan atau larangan.
·         b.    Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
·          
·         Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
·         a.    Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
·         b.    Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
·         c.    Aturan itu bersifat memaksa.
·         d.    Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
·         Pengelompokkan norma hukum
·         A.    Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
·         1.    hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
·         2.    hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
·         B.    Ditinjau dari segi isi aturannya
·         1.    hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
·         2.    hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
·         C.    Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
·         1.    hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
·         2.    hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
·         D.    Ditinjau dari segi saat berlakunya
·         1.    hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
·         2.    hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
·         3.    hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
·          
·         Tujuan hukum
·         Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
·         a.    Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
·         b.    Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
·         c.    Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
·         d.    Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
·          

·         Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar