PENGERTIAN NORMA HUKUM
· Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
· Ciri-ciri norma hukum:
· a. Adanya perintah dan atau larangan.
· b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
·
· Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
· a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
· b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
· c. Aturan itu bersifat memaksa.
· d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
· Pengelompokkan norma hukum
· A. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
· 1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
· 2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
· B. Ditinjau dari segi isi aturannya
· 1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
· 2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
· C. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
· 1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
· 2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
· D. Ditinjau dari segi saat berlakunya
· 1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
· 2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
· 3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
·
· Tujuan hukum
· Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
· a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
· b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
· c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
· d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
·
· Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar