Norma-Norma Hukum
NORMA DAN NORMA HUKUM
Norma = pedoman / patokan / ukuran dalam
hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat ada kaidah/norma yang
berlaku norma ini merupakan gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang terdapat
dalam semua masyarakat manusai.
Kaidah / norma berisi 2 macam :
1.
Perintah yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat / tidak
berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang baik
2.
Larangn yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat / tidak
berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang buruk
Macam-macam norma :
1. Norma keagamaan (tuhan) : merupakan
peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari perintah tuhan.
2.
Norma kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3.
Norma kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata
krama)
4.
Norma hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa
(negara) dan berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya
karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan
sesama anggota masyarakat.
1.
Masih adanya aspek-aspek kehidupan / kepentingan anggota masyarakat yang
belum di atur dalam ke 3 norma.contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu
lintas
2.
Ketaatan terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan
keyakinan, keinsyafan dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam masyarakat,
sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang
dapat menahan rasa penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat,
akan dengan mudah sekali melakukan pelanggaran.
Norma tuhan = bergantung pada kepercayaan
dan keyakinan
Norma susila = bergantung pada keinsyafan
Norma kesopanan = bergantung pada
kesadaraan tiap pribadi manusia.
Perlindungan norma hukum terhadap kepentingan
masyarakat secara keseluruhan yang telah di atur disebabkan sifat norma hukum
yang memaksa, artinya hukum tidak mau menerima pelanggaran naorma-normanya
demikian saj
a, melainkan sedapat mungkin memaksakan
normanya melalui aparat pelaksanaanya.. (mempertahankan ke langsungan hidup
masyarakat)
Hubungan norma-norma
1.
VAN APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata
lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
2.
ACH. IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam
masyarakat.
Persamaan dari ke 4 norma: yaitu pada
tujuannya. (ketertiban masyarakat).
Perbedaan dari ke 4 norma: yaitu:
1.
pada sumber
· Norma agama bersumber dari kepercayaan
adanya tuhan
·
Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri)
·
Norma kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang
sesuatu yang baik.
·
Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang
berwenang[i] membentuk norma hukum
2.
Pada sanksi
·
Ketiganya bersifat kejiwaan (abstrak) , norma hukum bersanksi konkret,
dapat dipakasakan terhadap orang yang melanggarnya.
3.
Pada isi
·
Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin
·
Kaidah sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar